Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Tangani Sengketa Tanah Disdik

  • Oleh Naco
  • 11 Mei 2017 - 09:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus sengketa tanah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang berproses secara perdata saat ini juga tengah berproses secara pidana di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Kasus tanah Disdik sudah dilaporkan ke kami juga, tapi belum kami telusuri, selesaikan kasus di Bandara H Asan Sampit ini dulu baru setelah itu tanah Disdik kami kerjakan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (11/5/2017) dikonfirmasi Borneonews.co.id.

Menurut Wahyudi, pihaknya belum bisa memproses perkara itu secara bersamaan. Selain karena penyidik juga tengah menangani kasus lain, tim jaksa yang ada juga sangat terbatas.

"Kalau kami orangnya banyak mungkin cepat, tapi kalian lihat sendiri orangnya sedikit, yang nangani Pidsus itu juga orangnya, Pidum itu juga," ujar Wahyudi.

Wahyudi memastikan, setelah merampungkan kasus yang ada pihaknya akan menindaklanjuti kasus tanah Disdik yang saat ini terancam hilang setelah kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit, beberapa waktu lalu.

Tanah milik Pemerintah Kabupaten Kotim terancam hilang, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit menerbitkan sertifikat di atas tanah milik Disdik Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit. BPN Sampit menerbitkan sertifikat atas nama Yenny Theresya Sunaryo yang menang menggugat pihak Pemkab.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan meminta agar tergugat, Disdik Kotim, untuk mengosongkan tanah tersebut, Kamis (30/3/2017) lalu.

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara mengabulkan sebagian gugatan penggugat, di antaranya menyatakan sah berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat, tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 475/Pasir Putih, surat ukur tertanggal 04-10-2102, No. 112/Pasir Putih/2012, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, atas nama Yenny Theresya sah menurut hukum.

Selain itu, perbuatan tergugat menguasai tanah itu dinilai melawan hukum. Hakim juga meminta tergugat untuk menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong. Selain itu dalam amar putusan hakim juga, tergugat dihukum untuk bayar uang paksa Rp500 ribu per hari setiap tergugat lalai terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-2)

Berita Terbaru