Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keterlibatan Ketua RT dalam Pilkada 2018 Harus Penuhi Syarat KPU

  • Oleh Norhasanah
  • 12 Mei 2017 - 15:48 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara, akan melibatkan seluruh RT dalam proses pengumpulan data pemilih guna kesuksesan Pilkada 2018 mendatang.

"RT itu prioritas. Kita akan tunjuk sebagai petugas dalam membantu pemungutan data pemilu." kata Ketua KPU Sukamara, M Saleh, Jumat (12/5/2017).

Dikatakanya, dalam penunjukkan RT sebagai petugas dalam menyukseskan pilkada tidak bisa dilakukan sembarangan. Mereka harus memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.

"Syarat utamanya yang bersangkutan tidak boleh terlibat atau tergabung sebagai pengurus partai politik," tegas Saleh.

Saleh menerangkan, apabila RT terlibat dalam kepengurusan partai maka akan dicoret atau tidak dimasukkan ke dalam petugas KPU. 

"Untuk RT yang sudah memenuhi syarat langsung kita jadikan petugas di KPU," ujarnya.

Dijelaskannya, keterlibatan RT diharapkan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih terdaftar dan bisa menggunakan suaranya. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru