Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Ancam Eksekusi PKL Bandel di Kawasan Pasar Subuh

  • Oleh Noor Annisa
  • 12 Mei 2017 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak jualan di tepi jalan kawasan Pasar Subuh dan Kodim 1015 Sampit harus siap dieksekusi, apabila surat peringatan ketiga kalinya dari dinas terkait tidak digubris, Surat peringatan itu terkait larangan berjualan di pinggir jalan karena mengganggu arus lalu lintas.

Plt Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, Rihel mengatakan surat peringatan ketiga rencananya akan diberikan Jumat (12/5/2017), hari ini. 

"Surat terakhir hari ini disampaikan. Sebelumnya kita akan rapat juga untuk teknis eksekusinya," tambah Rihel.

Rapat itu membahas teknis operasi terkait kemungkinan eksekusi terhadap PKL yang membangkang dengan tetap berjualan di badan jalan tersebut.

Rihel mengatakan, setelah diberikan surat peringatan ketiga akan diberikan masa tenggang selama 3 hari ke depan, jika tetap tidak dihiraukan maka pihaknya akan langsung melakukan eksekusi ke lapangan.

Ada sekitar 27 pedagang yang dianggap mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut dan menggunakan trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki untuk berjualan. Dan semuanya sudah diberikan surat peringatan. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru