Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah 6 Tugas Banggar DPRD Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 12 Mei 2017 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Setelah ditetapkan pada 9 Mei 2017 oleh Ketua DPRD barito Utara, Set Enus Y Mebas, terpilihlah 15 anggota Badan Anggaran (Banggar).

Adapun komposisi Banggar DPRD diketuai Set Enus Y Mebas, Wakil Ketua I Merry Rukaini, Wakil Ketua II, Acep Tion SH serta 11 angggota dan sektretaris DPRD.

Setidaknua ada enamtugas Banggar. Yakni memberikan saran dan pendapat beerupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD paling lambat lima bulan sebelum ditetapkan.

Ke-2, melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk mempereleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan palfon anggaran sementara.

Ke-3, memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tantang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

Ke-4, melakukan penyempurnaan Raperda tentang APBD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan gubernur bagi DPRD Kabupaten/kota bersama tim anggaran pemerintah daerah.

Ke-5, melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebjakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan kepada kepala daerah.

Ke-6, memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD .(RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru