Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakal Calon Independen Harus Kantongi Dukungan 10% DPT

  • Oleh Norhasanah
  • 13 Mei 2017 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukamara yang maju melalui jalur Independen dalam Pilkada Sukamara 2018, diwajibkan memenuhi persyaratan yakni mengumpulkan bukti dukungan berupa KTP sebanyak 10% dari Jumlah Pemilih Tetap (DPT). Jumlah DPT di Kabupaten Sukamara sebanyak 38.062 pemilih, yang tercatat dari hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah.

'Jadi bagi pasangan calon yang akan maju tanpa dukungan dari parpol maka harus mengantongi dukungan sebanyak 10 persen atau sekitar 3.800 KTP pemilih,' kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara, M Saleh, Jumat (12/5/2017).

Dalam pengumpulan jumlah dukungan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan satu wilayah, namun harus tersebar di lima kecamatan  di Kabupaten Sukamara secara merata agar memastikan pasangan tersebut memiliki pendukung di setiap wilayah.

'Minimal dukungan harus berjumlah 50 persen di setiap kecamatan, sehingga nantinya dukungan tersebut bisa dipergunakan sebagai syarat untuk mendaftar di KPU agar bisa maju dan bertanding dalam Pilkada Serentak 2018,' ujarnya.

Saleh menambahkan, dalam pengumpulan data pemilih terbaru pihaknya akan melibatkan seluruh RT untuk ditunjuk sebagai petugas dalam membantu mengumpulkan data pemilih di Kabupaten Sukamara, agar hasil data yang dikumpulkan bisa semakin akurat.

'Nantinya kita akan libatkan RT, namun sebelum kita menunjuk pihaknya sebagai petugas mereka terlebih dahulu memenuhi syarat yang sudah KPU tetapkan.' Tuturnya. (NORHASANAH/N).

Berita Terbaru