Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjualan Miras di Kuala Kapuas Ditutup Selama Ramadan

  • Oleh Hamdi
  • 13 Mei 2017 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan, Jumat (12/5/2017) DPRD Kapuas bersama HMI Cabang Kuala Kapuas, terkait Perda Miras berbuah hasil penutupan penjualan miras pada bulan Ramadan 2017.

"Hasil tersebut merupakan tahap pertama, dan untuk tahap selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan lebih dalam terkait Perda tersebut," ungkap Muhammad Mirza, Ketua Umum HMI Cabang Kuala Kapuas melalui telepon, dari Kuala Kapuas, Sabtu (13/5/2017).

Untuk itu, kata Mirza, pihaknya menegaskan kepada pihak berwenang, untuk benar-benar melakukan tindakan penutupan penjualan miras pada bulan Ramadan sebagaimana hasil RDP tersebut.

Selain itu, lanjut Mirza, pihaknya juga akan meminta petisi kepada para ulama, tokoh masyarakat, serta semua sekolah di Kota Kuala Kapuas, untuk persetujuan perubahan peraturan penjualan Miras.

"Kita juga meminta, untuk tahap selanjutnya, pada rapat pembahasan revisi perda miras ini, kita serta para tokoh agama dan masyarakat bisa dilibatkan," ucapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin mengapresiasi serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pengurus HMI Cabang Kuala Kapuas, katanya hasil rapat tersebut akan disampaikan secara politis ke tingkat lebih tinggi.

"Nanti kita akan adakan rapat lagi, apakah Perizinan Miras ini akan direvisi atau dicabut semua, nanti tergantung hasil rapat selanjutnya dalam waktu dekat ini," kata Lawin. (HAMDI/N).

Berita Terbaru