Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya Ingkar Janji dengan Pemilik Tanah SDN 3 Puruk Cahu Seberang

  • Oleh Supri Adi
  • 13 Mei 2017 - 16:38 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bola panas buntut dari aksi penyegelan salah satu gedung SDN 3 Puruk Cahu Seberang sampai saat ini terus bergulir, bahkan satu per satu alasan sampai terjadinya penyegelan oleh Tasmi Rudiannor semakin mencuat ke rahan publik.

Setelah merasa dirugikan secara materi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya senilai Rp20 juta pada Agustus 2010 dengan iming-iming mendapatkan proyek penambahan gedung baru di sekolah dasar tersebut, kini Tasmi nemambahkan alasan lain dirinya menyegel sekolah ini atas dasar ingkar janji yang dilakukan oleh Pemkab.

Kepada Borneonews.co.id, Tasmi mengakui lahan di atas SDN 3 Puruk Cahu Seberang itu awalnya dihibahkan, tapi saat pencabutan status hibah itu juga disetujui langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya, Ingatno.

"Bahkan waktu saya minta ganti rugi juga disetujui Bupati Perdie M Yoseph dengan mengarahkan langsung ke Disdik untuk menyelesaikannya," sebut Tasmi, Sabtu (13/5/2017).

Setelah ada arahan bupati itu pihak Disdik langsung memintanya menyiapkan berkas berupa surat tanah maupun bukti pajak sebagai dasar pihak Disdik melakukan penganggarannya.

"Saya menyiapkan berkas-berkas tersebut awal 2016 dan setelah semua lengkap mereka malah tidak mau melakukan pembayaran dengan alasan kemahalan, padahal sebelumnya saya tidak pernah melakukan nego harga," tambahnya.

Tasmi juga melakukan komunikasi dengan Disdik yang pada intinya meminta tempo agar bisa mereka mengajukan nota pertimbangan kepada bupati.

"Ternyata mereka minta tempo itu cuman siasat untuk mencari tanah baru dan sampai saat ini mereka tidak pernah lagi mau komunikasi sama saya. Coba dari awal tidak mau kanapa menyuruh saya menyiapkan berkas dan berarti sama saja mereka menipu saya dan keluarga saya," jelasnya. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru