Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kontraktor Jembatan Kalanaman Katingan Diduga Rusak Kebun Karet dan Rotan Warga

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 Mei 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Perusahaan kontraktor PT Sinar Sakti Mulya pusat Pangkalan Bun yang mengerjakan pembangunan Jembatan di Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan diduga merusak kebun karet dan rotan warga Desa Banut Kalanaman. Pihak yang merasa dirugikan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kasongan.

Asmuni Jerman atau Bapak Hendri, warga Desa Banut Kalanaman mengungkapkan hal itu saat mendatangi Kantor PWI Kabupaten Katingan, di Kasongan, Senin (15/5/2017).

Kepada wartawan Hendri menunjukkan beberapa lembar foto tanah miliknya yang terkena proyek jalan itu. Karena tak ada titik temu, pihaknya terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kasongan. Yang digugat selain Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU), juga PT Sinar Sakti Mulya selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jembatan Banut Kalanaman.

"Gugatan dilayangkan karena Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan dan PT Sinar Sakti Mulya Pangkalan Bun diduga kuat telah melakukan pengerusakan kebun milik Bapak Asmuni Jerman atau Bapak Hendri untuk kepentingan umum," kata Hendri.

Perbuatan atau pembangunan jembatan dan pelebaran jalan di Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir itu telah merusak kebun karet dan kebun rotan.

"Akibat pengrusakan kebun karet dan kebun rotan oleh pihak Dinas PU dan PT Sinar Saktu Mulya, kami pihak penggugat dan keluarga sangat dirugikan," imbuh Hendri. (ABDUL GOFUR).

Berita Terbaru