Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Kesehatan Care Center Sediakan Layanan Tanya Dokter

  • Oleh Ramadani
  • 15 Mei 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 menyediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting. Peserta JKN-KIS dapat mengonsultasikan masalah kesehatan kepada dokter umum yang siap memberikan informasi.

Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 pada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Ommy Anjas Asmara, Senin (15/5/2017), mengatakan bahwa pihaknya juga berupaya memperluas kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan. Di antaranya melalui website BPJS Kesehatan pada menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui hotline service yang dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Sehingga masyarakat cukup menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Menurutnya, care center juga akan melayani peserta dengan waktu 24 jam setiap hari. Sedangkan layanan tanya dokter hanya 14 jam sehari dan cuma pada hari kerja yakni Senin-Jumat.

Dalam kesempatan yang sama, Ommy mengungkapkan bahwa pada 2016, tingkat kepuasan peserta sudah cukup tinggi di angka 78,6% dan tahun ini BPJS Kesehatan menargetkan angka kepuasan bisa mencapai 80%.

Oleh karena itu, berbagai inovasi dan terobosan dilakukan untuk bisa memenuhi target tersebut. Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, saat ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui sistem dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, kantor kelurahan, dan kantor kecamatan, serta pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan.

Pendaftaran melalui mitra kerja dilakukan dengan membuka Point of Service dipusat perbelanjaan seperti mol. Saat ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Lippo Karawaci dan tidak menutup kemungkinan dengan institusi lainnya.

Untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan pendaftaran bagi badan usaha atau perusahaan, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal Pendaftaran Bersama Program Jaminan Sosial Nasional www.bpjs.go.id.(RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru