Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Selatan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Revisi Dua Perda

  • Oleh Uriutu
  • 15 Mei 2017 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Buntok - DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melaksanakan rapat konsultasi dan koordinasi dengan tim pemerintah daerah mengenai rencana revisi dua perda.

Anggota DPRD Barsel Hermanes mengatakan, dua perda yang akan direvisi yakni tentang Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2014 dan perda RTRWP tahun 2014.

"Berbicara RTRWP ini adalah napas pembangunan Barsel," kata Hermanes kepada Borneonews, Senin (15/5/2017).

Ia menuturkan, dua perda itu direvisi dengan tujuan supaya mendapatkan payung hukum yang jelas. Sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ia mencontohkan, jalan eks perusahaan PT Rimba Ayu tidak bisa dibangun. Padahal kiri-kanannya semua kebun masyarakat serta ada beberapa desa.

"Jalan ini tidak bisa kita tindaklanjuti pembangunannya melalui APBD Barsel karena bertentangan dengan tata ruang. Oleh sebab itu, perlu dikonsultasikan dengan tim pemkab."

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Barsel lainnya James Janjam. Ia mengatakan, pihaknya meminta pemkab untuk membuat daftar masalah. "Itu nantinya kita konsultasikan ke pusat agar perda ini nantinya tidak bertentangan dengan hukum," sebut dia.

Selain itu, sebagai dasar membuat perda inisiatif. Subtansinya nanti diatur dalam peraturan bupati. Namun payung hukumnya harus jelas.

Untuk perda CSR, lanjut dia, saat ini masih belum jelas. Jika dulu CSR merupakan pembagian dari keuntungan perusahaan. Sekarang hal itu merupakan kewajiban perusahaan. Itu yang perlu dikonsultasikan ke pusat. "Sehingga perusahaan yang agak 'nakal' agar jelas CSR-nya," tandas dia.

Ia berharap, nantinya CSR tidak diatur oleh perusahaan tetapi diatur oleh pemerintah. "Kalau saat ini semau mereka yang mengatur CSR, setelah direvisi nantinya pemkab yang akan mengaturnya," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru