Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Minta Dilibatkan Hitung Kontrak Pengerukan Sungai Kapuas Murung

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 Mei 2017 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) minta diikutsertakan dalam mendesain aturan kontrak pengerukan alur sungai Kapuas Murung, di Kabupaten Kapuas. Sebelumnya, harus klir dulu mengenai berapa lama hak konsesi mengelola tol sungai Kapuas Murung tersebut oleh pihak ketiga.

'Dalam perjanjian kerja sama operasional (KSO) itu, kita minta agar tim Pemprov dilibatkan atau disertakan untuk mendesain aturan kontrak yang akan disepakati,' ujar penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay kepada Borneonews.co.id, Selasa (16/5/2017).

Pengerukan alur sungai Kapuas Murung di Kabupaten Kapuas, Kalteng itu, diproyeksikan dmulai November 2017. Karena itu, uai Sahrin, telah disepakati  paling lambat Mei 2018 sudah selesai dan bisa dioperasionalkan.

'Ini bukan dari APBD tetapi swasta murni yang melakukan (pengerukan). Perjanjian KSO itu yang kita minta agar Pemprov disertakan mendesian aturan kontrak tersebut. Tol sungai yang akan diproses itu masih perlu pembahasan-pembahasan,' katanya. 

Sejauh ini,  berapa tahun hak konsesi PT Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang akan mengerjakan pengerukan alur Sungai Kapuas Murung, belum final. PT Satria Baruna Ocean (SBO), pihak swasta yang ditunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengeruk dan mengelola Tol Sungai Kapuas Murung hingga Pelabuhan Batanjung di Kapuas, minta hak konsesi selama 35 tahun baru diserahkan ke pemerintah.

'Usul dia (PT SBO), selama 35 tahun hak kelola. Kita ingin kalau bisa lebih pendek kan lebih bagus. Kita akan bahas dulu internal (Pemprov) untuk dibahas lagi pada pertemuan berikutnya,' kata Sahrin Daulay, Senin (15/5/2017).

Hitung-hitungan tersebut disampaikan pihak BUP dalam presentasi di depan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan  beberapa pihak terkait, di ruang rapat Hasundau lantai II kantor Gubernur Kalteng, di Palangka Raya, Senin (15/5/2017). Bagi Pemprov, proses negoisasi tersebut belum final dan harus dibahas lebh lanjut.

'Dalam paparan SBO, selama 7,5 tahun baru mencapai kondisi break even point (BEP) dan tiga tahun lagi waktu kembali modal. Ini yang akan kita pelajari. Diperlukan pembahasan lanjutan lagi,' imbuhnya. (ROZIQIN/N).

Berita Terbaru