Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanpa Kehadiran DPRD Sidang Perdana Gugatan Bupati Katingan Berlangsung Singkat

  • Oleh Abdul Gofur
  • 16 Mei 2017 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sidang perdana gugatan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie terhadap DPRD dan 19 anggota dewan, di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan berlangsung singkat, Selasa (16/5/2017). Pihak legislatif selaku tergugat, tidak hadir, sehingga persidangan ditutup, dan dilanjutkan Senin (22/5/2017).

Sidang perdata gugatan Bupati Ahmad Yantenglie kepada DPRD dan 19 orang anggota dewan itu dipimpin Hakim Ketua Ahmad Bukhori yang juga Ketua PN Kasongan, didampingi hakim anggota I Evan Seriawan dan hakim anggota II GT Risna Mariana serta panitera Masrianor.

Sementara dari pihak kuasa hukum Ahmad Yantenglie hadir tiga orang pengacara, yakni Ikhsanudin, Burhansyah dan Indrianto.

Sedangkan dari lembaga DPRD yang digugat Rp1 triliun serta 19 orang anggota dewan tidak ada satupun yang menghadiri sidang perdana tersebut. Namun suami Farida Yeni, Sulis Heri berhadir di persidangan ini karena juga turut tergugat.

Karena tidak ada perwakilan dari DPRD Katingan dan 19 orang anggota dewan lainnya yang hadir, Hakim Ketua Ahmad Bukhori mengetuk palu tiga kali tanda sidang selesai dan bakal dilanjutkan Senin (22/5/2017) pekan depan.

Sidang perdana gugatan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie terhadap DPRD Kabupaten Katingan itu sempat molor selama dua jam. Menurut jadwal sidang digelar pukul 09.00 WIB, namun baru digelar pukul 11.00, menunggu kehadiran pihak tergugat DPRD dan 19 orang anggota dewan. Tetapi sampai dimulainya sidang, pihak DPRD dan 19 orang anggota tidak juga hadir di Pengadilan Negeri Kasongan. (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru