Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Dishub Kotim akan Kembalikan Kerugian Negara

  • Oleh Naco
  • 16 Mei 2017 - 19:09 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah menerima pemberitahuan secara lisan dari pihak Riyadi Junniardi, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim.

"Kita ada dikabari hari ini. Pihak terdakwa berencana mengembalikan kerugian negara," kata Kajari Kotim, Wahyudi, Selasa (16/5/2017).

Wahyudi menyambut baik rencana tersebut. Kendati demikian, waktu pengembaliannya belum bisa dipastikan. Selain menyelamatkan uang negara, pengembalian itu juga akan dijadikan hal yang meringankan terdakwa.

"Kembalikan saja, biar meringankan dia juga. Seperti pak Hamidan beberapa waktu lalu, dia kembalikan kita pertimbangkan saat penuntutan. Riyadi jika akan demikian," tegas Wahyudi.

Dalam kasus ini dari hasil perhitungan penyidik kerugian negara sebesar Rp130 juta. Itu terjadi lantaran bendahara Dishub Kotim membuat laporan fiktif dalam pengadaan bahan bakar minyak dan jasa servis yang dianggarkan melalui DPA Dishub Kotim.

Kini kasus Riyadi sudah bergulir di tahap persidangan. Jaksa sudah menghadirkan saksi dalam agenda pembuktian. Menghadapi perkara ini, Riyadi didampingi kuasa hukumnya Fachri Mashuri. (NACO/B-11)

Berita Terbaru