Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus DAK DR Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • 16 Mei 2017 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK DR) yang menjerat dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Hari ini kami limpahkan berkas kasus DAK DR kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas Andrianto Budi Santosa kepada Borneonews, Selasa (16/5/2017).

Ia melanjutkan dua pejabat yang terlibat kasus korupsi tersebut yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kapas Andreas Lempang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ansyari.

"Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tetapi tidak dilaksanakan malah terjadi mark up (penggelembungan dana) sehingga terjadi kerugian negara sekitar Rp300 juta lebih berdasarkan perhitungan inspektorat," ungkap dia.

Andrianto menjelaskan uang itu berasal dari nota fiktif yang dibuat tersangka, termasuk biaya perjalanan dinas dan pembuatan peta lokasi rencana reboisasi yang tidak dilaksanakan itu. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru