Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saat Bertransaksi, Tiga Kawanan Pengedar Sabu Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 Mei 2017 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jl Tjilik Riwut Km 38, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres, saat sedang bertransaksi.

Mereka, Mimbar (50), Ejon (35), dan Sudikun (40). Dari tangan tersangka polisi dapat barang bukti berupa dua paket sabu. Mereka ditangkap di rumah Mimbar pada Selasa (16/5/2017) sore.

'Ketiganya masih kami periksa mendalam di mapolres, guna mengetahui sindikat dari pengedar narkoba yang menjalankan bisnis haram tersebut di daerah ini,' uajar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Prianto, Rabu (17/5/2017).

Selain sabu-sabu 1 gram, dari tangan para tersanga, polisi juga menyita baarang bukti berupa uang hasil penjualan yang mencapai Rp4 juta rupiah.

Sementara, saat mereka menggerebek ketiga tersangka. Saat itu cukup banyak orang di rumah Mimbar. Dimana mereka diduga sedang membeli sabu-sabu tersebut. Namun tidak semua berhasil ditangkap.

Hal itu dikarenakan mereka lebih dulu mengetahui kedatangan aparat kepoisian. Sehingga para pembeli sabu itu langsung melarikan diri. Dan polisi hanya berhasil meringkus tiga orang pengedar tersebut.

Saat ini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuataannya dihadapaan kepolisian. Dan harus menebusnya di balik jeruji besi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru