Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DURHAKA....Anak yang Nendang Kemaluan Ayahnya Ini Didenda Rp15 Juta

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 Mei 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Coing (22) warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang merupakan tersangka penendang kemaluan ayah sendiri diancam hukuman denda Rp15 juta.

'Tersangka kami ancam Pasal 5 Hurup a, Jo Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaaman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta,' ujar Kapolsek Sungai Sampit Iptu Masriwiyono, Rabu (17/5/2017).

Ancaman hukuman ini diberikan karena ayah kandung pelaku yang menjadi korban tidak terima, dan sudah tidak kuat lagi dengan ulah pelaku selama ini yang dikenal bandel dan tidak menurut dengan orangtuanya.

Penganiayaan ini terjadai, Kamis (11/5/2017). Saat itu korban sedang berbaring di rumah karena mengalami sakit hernia yang sudah cukup lama.

Saat bersamaan, pelaku sedang menonton televisi dengan volume suara cukup kencang. Hal itupun rupanya mengganggu sang ayah yang lagi sakit, sehingga korban menegur anaknya agar mengecilkan volume televisi.

Namun entah apa yang ada dipikiran pelaku, dia malah marah dan nekat menendang kemaluan korban. Sang kakak yang melihat hal itu langsung berupaya menolong sang ayah dan membawanya ke RSUD Dr Murjani Sampit.

Setelah itu, kakak korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung meringkus pelaku. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru