Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada 16 Pejabat Pulang Pisau Belum Sampaikan LHKPN

  • Oleh James Donny
  • 17 Mei 2017 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menyebut sebanyak 16 pejabat di lingkungan Pemkab Pulang Pisau belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Pejabat eselon II dan pengguna anggaran yang belum menyampaikan LHKPN tahun 2016 sebanyak 12 orang dan pejabat eselon III sebanyak empat orang," ujar Edy, Rabu (17/5/2017).

Dia mengimbau kepada para pejabat tersebut agar segera menyampaikan laporan ke KPK dengan menggunakan format yang baru. "Apabila ada kendala, hubungi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau," katanya saat menjadi inspektur upacara gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Pemkab Pulang Pisau, Rabu (17/5/2017).

Penyampaian LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPK No 07/2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara, dan sebagai tindak lanjut Surat Bupati Pulang Pisau terkait permintaan data wajib lapor LHKPN Tahun 2017.

Bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya maka akan diberikan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan dan aturan KPK. (JAMES DONNY/B-2)

Berita Terbaru