Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Saran Kemensos RI terkait Langkah Pascapenutupan Lokalisasi

  • Oleh Noor Annisa
  • 17 Mei 2017 - 19:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berbagai langkah perlu dilakukan terkait penutupan lokalisasi guna mencegah terciptanya bentuk prostitusi lainnya. Mulai dari penyuluhan, tindakan represif dan penertiban dari instansi terkait.

Demikian disampaikan Direktur Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, Sony W Manalu, Rabu (17/5/2017), di Sampit. Menurutnya, dengan menutup lokalisasi sebagai tempat prostitusi yang diperbolehkan, bukan berarti menutup seluruh akses kegiatan prostitusi lainnya.

"Kementerian sosial memilih atau prioritaskan penutup lokalisasi prostitusi. Sebab itu yang secara kasat mata dipertontonkan dan disuguhkan kepada masyarakat tanpa batas-batas hingga anak di bawah umur," kata Sonny W Manalu.

Untuk lokalisasi yang disalahgunakan, seperti warung remang-remang atau salon plus-plus, perlu adanya pendekatan represif dan penyuluhan di tempat tersebut.

"Perlu ada penertiban. Apalagi untuk Kota Sampit yang tidak begitu besar. Saya rasa bisa dideteksi bagi yang melakukan penyalahangunaan tempat. Di sana tugas Dinas Sosial melakukan penyuluhan sosial, tugas kepolisisan dan kejaksaan fungsinya melakukan represif dan tindakan," tambahnya.

Dia menambahkan, pencegahan prostitusi, bukan hanya tugas Dinas Sosial saja, namun secara undang-undang sudah diatur penindakan berdasarkan institusinya masing-masing. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru