Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Terdakwa Pencurian Sawit Sempat Lobi Satpam Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 17 Mei 2017 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Desa Ringin Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan Jumiran bersama Eko Prihatama alias Supri mengikuti sidang lanjutan kasus pencurian sawit yang menyeret mereka di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (17/5/2017).

Dalam sidang, jaksa menghadirkan sejumlah saksi. Dari keterangan salah satu saksi, perbuatan kades itu ternyata sudah lama diincar.

"Sudah sering pencurian di lokasi tersebut. Tapi pelakunya selama ini kami tidak tahu. Di hari kejadian itu, saya melihat pak Jumiran membawa hasil sawit curiannya," kata satpam PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 2, Herianto alias Ari saat bersaksi di persidangan.

Menurutnya, Jumiran beraksi bersama pelaku lainnya yang masih DPO seperti Toni, Jamal, dan Kuir di blok J31 afdeling 15 PT BJAP 2 Desa Bukit Tahinting, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Selasa (28/2/2017).

Saksi awalnya tidak mengetahui siapa saja pelaku. Setelah dihampiri baru ia melihat kalau pelaku pencurian hari itu Jumiran Cs, yang tengah asyik memuat sawit ke bak pikap dengan nopol G 1758 VP.

Saksi mengatakan, Jumiran sempat mengajaknya untuk berdamai dan meminta agar tidak melaporkan pencurian itu. Tetapi perusahaan tetap mempolisikan Jumiran cs.

Atas keterangan saksi itu, Jumiran sempat membantahnya dan mengaku memanen sawit perusahaan namun tidak sebanyak seperti yang disebutkan saksi. "Hanya 64 jenjang saja yang sempat kami panen," ujarnya menanggapi keterangan saksi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru