Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Musnahkan 101 Gram Sabu

  • Oleh Cecep Herdi
  • 18 Mei 2017 - 15:54 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kamis (18/5/2017) bersama Kejaksaan, Pengadilan, BNNK, dan Perwakilan Rakyat berhasil memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 101,37 gram.

Jumlah sabu sebanyak itu hasil barang bukti yang berhasil di sita dari enam tersangka bandar narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Kobar dari periode Maret hingga Mei 2017.

"Untuk kesekian kalinya kita musnahkan narkoba jenis sabu yakni barang bukti yang berasal dari enam tersangka total seberat 101,37 gram. Jika dinilaikan dalam rupiah barang bukti itu mencapai Rp 182.446.000 juta," ujar Kapolres Kobar, AKBP Pria Premos.

Ia menerangkan enam tersangka budak sabu yaitu, atas nama Mansur BB yang dimusnahkan 5,66 gram, Nursehan BB 2,77 gram, H Murali BB 80,13 gram, Novan BB 4,51 gram, Supriadi BB 5,26 dan Pendi BB 3,03 gram.

Dari enam tersangka ini, rata-rata barang bukti dibawa mereka dari pulau Jawa dan akan di edarkan di sejumlah wilayaj di Kalimantan termasuk di Kobar. "Dari pengakuan para tersangka, barang ini didapat dari pulau Jawa, termasuk Jakarta dan sebagian lagi ada dari Kalimantan Barat (Kalbar),"

Dalam mewujudkan Kobar bebas Narkoba, pihaknya sudah berkomitmen dengan instansi-instansi terkait. Salah satu contoh dengan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. "Bisa ditanyakan kepada Kajari Pangkalan Bun, tersangka peredaran sabu ketika divonis selama ini tidak ada yang hukumannya kurang dari tiga tahun, banyaknya tiga tahun ke atas," beber Kapolres.  (CECEP HERDI/B-8)

Berita Terbaru