Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Konsumen Harus Cerdas, Agar Tidak Dirugikan Oleh Produsen

  • 18 Mei 2017 - 16:42 WIB

BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalaui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kapuas terus berupaya untuk memberikan pemahaman kepada konsumen agar tidak dirugikan oleh produsen (pedagang). Salah satunya dengan memberikan pelatihan dan pendidikan konsumen cerdas di Kabupaten Kapuas di Aula Perdagperinkop UMK selama dua hari dari tanggal 17 sampai 18 Mei 2017.

Kepala Disperindagkop dan UMKM Kapuas Suparman saat di temui Borneonews di kantornya, Kamis (18/5/2017) mengatakan dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, negara memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa yang terbaik dari produsen atau penyedia layanan.

"Tujuan perlindungan konsumen itu,untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum,keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi,"kata Suparman.

Selain itu, lanjut dia,untuk mengangkat harkat martabat konsumen dan untuk memghindarkannya dari akses negatif  dari pemakaian barang dan jasa. "Hal ini juga menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam penyediaan barang atau jasa yang berkualitas," kata dia.

"Dengan meningkatkan kualitas barang dan jasa untuk menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa itu sendiri,serta kesehatan,kenyamanan,keamanan dan keselamatan konsumen,"tegasnya.

Sementara itu, terang dia, konsumen menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 adalah pemakai akhir barang atau jasa tanpa di perdagangkan lagi,sedangkan kebutuhan konsumen akan barang yaitu pangan, sandang, papan, elektronik dan alat-alat rumah tangga.

"Kalau jasa yaitu pendidikan,kesehatan,transpoetasi dan lain-lainnya." (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru