Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Daftar Nilai Pajak Per Kecamatan di Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 Mei 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Riban Satia memerintahkan camat dan lurah memastikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sampai ke tangan warga yang bersangkutan.

Jika SPPT tidak disampaikan, Pemko Palangka Raya berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp17 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Saya minta SPPT harus sampai supaya PAD dari sektor PBB-P2 bisa diraih. Saya akan minta pertanggungjawaban mereka," ungkap Wali Kota, Kamis (18/5/2017).

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Ikhwanudin, mengatakan bahwa target PAD dari sektor PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp17 miliar lebih. Jumlah itu didasarkan pada 87.188 SPPT BPP-P2.

Ia merinci, untuk wilayah Kecamatan Pahandut terdapat 24.319 SPPT dengan nominal ketetapan pajak mencapai Rp5,476 miliar. Lalu, Kecamatan Jekan Raya terdapat 48.673 SPPT dengan nominal ketetapan Rp9,908 miliar, Kecamatan Sebangau 9.620 SPPT dengan nilai Rp887 juta, Kecamatan Bukit Batu 3.761 SPPT jumlah dengan nilai Rp688 juta, dan Kecamatan Rakumpit 815 SPPT dengan besaran Rp82 juta lebih. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru