Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Kotim Hanya Sita Rumah Terpidana Korupsi BLH

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2017 - 18:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sejauh ini hanya menyita aset berupa rumah milik Ardianur, terpidana kasus korupsi alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup Kotim.

"Kalau memang itu (rumah) saja asetnya, itulah yang akan kita lelang. Kita serahkan ke Lapas, mereka yang menghitungnya nanti, berapa potongannya untuk nilai rumah tersebut," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim, Hendriansyah, Kamis (18/5/2017).

Menurut Hendriansyah, jika nilai rumah Ardianur di komplek Pepabri, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, itu tidak mencukupi, maka potongan uang pengganti dengan pidana yang dijatuhkan tidak semuanya.

"Yang bisa menghitungnya orang Lapas. Kalau kurangnya berapa nanti setelah rumahnya dilelang. Jika mau mereka tutupi, maka kurungan untuk uang pengganti tidak dijalani lagi," kata Hendriansyah.

Kejaksaan berharap Ardianur bisa membayar semuanya, sehingga tidak lagi dibebankan pidana pengganti kerugian negara. Dia hanya akan menjalani hukuman tiga tahun denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. 

Kejari menyita rumah Ardianur, Rabu (17/5/2017) lalu. Penyitaan mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang membebankan kerugian negara Rp293 juta kepada rekanan dalam proyek itu.

Ardianur diberi waktu satu bulan  setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap. Lantaran tak juga menyelesaikannya rumahnya pun terpaksa disita. (NACO/B-11)

Berita Terbaru