Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penebas Leher Penjual Jamu di Sampit Dituntut 15 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2017 - 19:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar menuntut Samsul Arifin terdakwa pembunuhan berencana terhadap korban Mulidin, dengan kurungan 15 tahun penjara.

Penebas leher tukang jamu dengan senjata tajam itu, dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana pada 27 November 2016 lalu di Jalan Kapten Mulyono Sampit.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Mulidin meninggal dunia," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (18/5/2017).

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Burhansyah menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya, Kamis (25/5/2017) mendatang.

Pembunuhan itu dilakukan Samsul lantaran ingin membalaskan dendam kematian kakaknya setelah dihabisi Sai,anak korban Mulidin. Dia sengaja datang dari Sampang ke Sampit untuk mencari keluarga Sai. Sebulum beraksi, terdakwa terlebih dahulu mengawasi kegiatan korban dan menyiapkan celurit.

Kemudian, terdakwa minta diantar rekannya berinisial S (DPO) dan menghampiri korban yang berencana ingin pulang ke rumahnya itu. Saat berpapasan terdakwa mengarahkan celurit ke korban hingga terjatuh dari motor yang dikendarainya dan tewas di lokasi kejadian. (NACO/B-11)

Berita Terbaru