Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Walet Wajib Bayar Pajak

  • 18 Mei 2017 - 23:38 WIB

BORNEO NEWS,Kuala Kapuas-Menjamurnya bangunan sarang walet di Kabupaten Kapuas memang bukan rahasia umum. Sebab itu, seluruh pengusaha walet diminta dan harus memenuhi kewajiban usahanya seperti membayar pajak dan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H.Darwandi mengatakan, sebagai pengusaha sarang burung walet tentu legalitas bangunan sangat diperlukan untuk membuktikan dan membenarkan bukti kepemilikan.

'Saya harapkan seluruh pengusaha burung walet memiliki IMB dan tentu wajib membayar pajak usahanya. Kita boleh usaha, namun jangan melalaikan kewajiban yang sudah mutlak berlaku di dalam peraturan,' kata H Darwandie Kamis (18/5/2017).

Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), usaha sarang burung walet memang cukup banyak ditekuni oleh masyarakat yang ada di Kapuas.' Saya berharap agar para pengusaha menyadari akan kewajibannya,' ucapnya.

Namun lanjut dia, apabila didapati pengusaha burung walet yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, dirinya mendukung penuh sanksi yang akan diberlakukan oleh Dinas terkait untuk menertibkannya.

' Bagaimanapun kita menginginkan Kapuas lebih maju dan selalu lebih maju. Semoga saja seluruh pengusaha walet bisa memenuhi kewajibanya," harapnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru