Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Satu Paket Sabu, Ari Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Mei 2017 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Ari Sanjaya alias Ari (31), warga Jl Muchran Ali, Keluraahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Polsek Baamang saat membeli satu paket sabu di sekitar rumahnya, Kamis (19/5/2017) malam.

'Tersangka kami tangkap pada saat sedang membeli sebuah paket sabu, sehingga dirinya langsung kami amankan,' ujar Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia, Jumat (19/5/2017).

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan gunaa mengetahui siapa penjual dari narkoba tersebut.

Tertangkapnya Ari bermula ketika aparat sedang melakukan giat malam. Lalu melihat tersangka sedang keluar dari jalan sekitar rumahnya. Dimana saat bersamaan polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan baru saja membeli sabu.

Sehingga merekapun langsung menahan tersangka, dan melakukan pemeriksaan di badannya. Namun saat itu polisi tidak menemukan barang bukti apapun.

Hal itu dikarenakan tersangka membuang paket sabu yang dia beli ke tepi jalan. Walaupun begitu, polisi yang curiga langsung mencarinya dan melihat ada paaketan sabu disekitar tersangka. Hingga akhirnya Ari mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya.

Setelah mengekaui itu, polisi langsung menggondol tersangka ke mapolsek. Guna penyelidikan lenbih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru