Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Minuman Beralkohol Sedang Diuji di Provinsi

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2017 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang minuman beralkohol tengah diuji jajaran Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu menyebutkan, pengujian oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan setelah pembahasan raperda rampung, beberapa waktu lalu.

"Semoga tanggal 30 Mei sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah, persetujuan bersama bisa dilaksanakan untuk mengesahkan raperda tersebut menjadi perda," kata Dadang, Minggu (21/5/2017).

Kemudian akan diterbitkan peraturan bupati sebagai peraturan turunan dari Perda Minuman Beralkohol. Setelah itu dilanjutkan dengan sosialisasi ke masyarakat. Dadang berharap sosialisasi itu bisa dilakukan secara masif. Karena Perda Miuman Beralkoho memuat banyak kewajban yang mesti dipenuhi pelaku usaha maupun masyarakat.

"Boleh minum di tempat saja. Di tempat umum dilarang, akan disanksi Rp25 juta dan pidana kurungan 3 bulan," pungkas Dadang. (NACO/B-3)

Berita Terbaru