Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Hanya Berikan Opsi soal Termal AKAP WA Gara, Keputusan Tetap di Pusat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 22 Mei 2017 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terkait pemindatanganan aset Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kepada pemerintah pusat diharapkan dapat ditentang.

Aset senilai Rp11 miliar rencananya akan ditarik pusat kembali padahal banyak konsekuensi yang akan didapatkan Pemko dengan pemindahtanganan ini.

Tapi nyatanya, selain memberikan opsi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy mengaku tidak banyak yang dapat melakukannya.

"Pemerintah pusat ingin ambil kembali aset pemerintah kota dan pemerintah provinsi untuk Kementerian Perhubungan. Kita hanya bisa menyampaikan opsi, tapi keputusan tetap di tangan pusat," tutur Eldy saat mendampingi Asisten I Sekda Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Sulaksmi memimpin rapat di Aula Peteng Karuhei I, Senin (22/5/2017).

Menurutnya, Pemko telah mempersiapkan lima Opsi Keputusan Penyerahan Tanah dan Bangunan pada Wilayah Terminal AKAP WA Gara. Opsi pertama, Pemko tidak menyerahkan aset pada lokasi terminal AKP WA Gara dengan konsekuensi yang belum diketahui.

"Pasti ada sanksi untuk opsi pertama ini tapi kita belum tahu apa sanksi yang akan diterima jika kita melakukan penolakan ini," tutur Eldy.

Opsi ke-2, tentu saja menyerahkan seluruh aset pada wilayah terminal AKAP WA Gara ini dengan tukar guling kantor baru Dishub Kota beserta gedung PKB dengan nilai yang sama seperti aset yang tercatat.

"Tapi konsekuensinya mungkin ini tidak bisa terlaksana ya karena sesama pemerintah, yang digunakan juga sama-sama uang negara jadi susah kalau mau tukar guling," tambahnya.

Opsi ke-3, pihak kementerian perhubungan mengganti nilai aset yang dikeluarkan oleh Pemko Palangka Raya. Opsi ke-4, penurunan status terminal dari tipe A ke tipe B yang memerlukan koordinasi kembali dengan Pemprov.

"Karena kewenangan penentuan tipe terminal itu sudah diserahkan Kemenhub kepada Pemprov. Dan jika terminal kita berstatus tipe B, kewenangan pengelolaannya ada pada Pemprov sehingga Pemprov bisa menyerahkan kepada Pemko lagi," katanyi.

Opsi ke-5 diserahkannya tanah beserta aset yang tertuang dalam konsep berita acara serah terima P3D kepada Kemhub.

"Tapi ini akan kita tindak lanjuti dengan pembahasan bersama Pak Wali Kota serta meminta pertimbangan DPRD Kota Palangka Raya, langkah apa yang akan kita lakukan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/-6)

Berita Terbaru