Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Lanjutkan Dinas Luar, Ini Agendanya

  • Oleh Hamdi
  • 22 Mei 2017 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rombongan anggota DPRD Kapuas dan pimpinan masing-masing komisi akan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker0 terkait delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif. Kunker itu dilaksanakan pada 17-20 Mei 2017. Kemudian dilanjutkan dengan kunker seluruh komisi pada 21-24 Mei 2017.

Komisi I akan lakukkan kunjungan kerja ke Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 17-20 Mei 2017 dan akan melanjutkan lawatan ke Kantor Dirjen Otonomi Daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada 21-24 Mei 2017.

"Untuk mempelajari tentang kebijakan Pengadaan barang dan jasa Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 21 sampai 24 Mei," kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan kepada Borneonews melalui sambungan telepon, Senin (22/5/2017).

Sedangkan Komisi II, lanjut dia, akan ada studi banding ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dan dilanjutkan pada 21-24 Mei 2017, dan dilanjutkan kunjungan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. "Untuk konsultasi Pembentukan, Penghapusan, penggabungan dan perubahan Raperda tentang Status Desa," terang dia.

Kemudian, lanjut dia, Komisi III akan mengunjungi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di Jakarta pada 17-20 Mei 2017 dan dilanjutkan kunjungan ke Kabupaten Bojonegoro, Provinsi jawa Timur dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada 21-24 Mei 2017, untuk studi tentang Raperda Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Komisi IV, kata Algrin, akan berkunjunga ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 17-20 Mei 2017 dan dilanjutkan ke Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada 21-24 Mei 2017, untuk studi tentang Perubahan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru