Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Pengedar Zenith Dituntut 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Mei 2017 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Misbah terancam hukuman 15 bulan penjara, atas kepemilikan zenith yang kini menjeratnya. Hal tersebut dilihat dari tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo pada persidangan lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Sampit, Senin. (22/5/2017)

"Menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana terbukti melakukan peredaran kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata jaksa.

Selain itu Misbah juga didenda sebesar Rp10 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Atas tuntutan itu Misbah memohon keringanan kepada majelis hakim, agar menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Saya tidak lagi mengulangi perbuatan saya ini yang mulia, saya kapok, tolong dikurangi lagi. Saya menyesal atas perbuatan saya," ucapnya.

Misbah diamankan pada 24 Januari 2017 lalu, dari tangannya ditemukan 3.438 butir zenith. Sementara dari seorang pembeli sebanyak 186 butir, selain itu turut diamankan sejumlah uang sebesar Rp200 ribu yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Saat sidang itu, Mat Yunani suami terdakwa masih tampak terlihat setia mendampinginya, namun tidak berani masuk ke ruang sidang. Sebab, dari pengakuan Misbah beberapa waktu lalu, zenith yang diamankan darinya itu milik suami. (NACO/B-11)

Berita Terbaru