Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Kotim Sudah 31 IUP Galian C yang Diterbitkan

  • Oleh Naco
  • 23 Mei 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Di kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah ada 31 izin usaha pertambangan (IUP) Galian C yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Selasa (23/5/2017), secara simbolis Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran memberikan izin pertambangan kepada salah satu pengusaha Galian C di Kotim.

"Izin Galian C yang sudah diterbitkan ada 31, 28 izin Galian C yang ada di darat, tiga Galian C di sungai," kata Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng, Erman Subhan, Selasa (23/5/2017).

Untuk kawasannya, menurut Ermal, ada di  sejumlah wilayah, di mana setiap izin usaha yang dikeluarkan luasannya minimal 5 hektare sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang.

983 WPR

Selain galian C, di Kotim juga sudah diterbitkan izin 983 wilayah pertambangan rakyat (WPR), yang terdapat di 13 blok dengan total luasan WPR sebesar 24.564 hektare.

"Ke-983 WPR itu izinnya sudah kami keluarkan, itu untuk di Kotim saja, di luar daerah lain," tegas Ermal.

Untuk di Kotim usaha Galian C sendiri terdapat di beberapa wilayah, seperti di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, wilayah Cempaga, Cempaga Hulu, dan kecamatan wilayah utara, sementara untuk sungai berada di wilayah aliran sungai Mentaya.

Seperti milik Kurnadiansyah, itu berada di kawasan desa Hanjalipan. "Setelah ada izin ini kami akan bekerja nantinya," ungkapnya saat menerima izin tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru