Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Minta Sidang Sengketa Informasi Diundur

  • Oleh Rokim
  • 23 Mei 2017 - 16:14 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang dilaksanakan di Komisi Informasi (KI) dengan menghadirkan pihak Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Koordinator Provinsi Kalimantan Tengah melawan Bupati Gunung Mas yang sedianya akan dilaksanakan, Selasa (23/5/22017) ditunda pada 30 Mei 2017.

"Penundaan ini setelah ada konfirmasi dari Pemkab Gunung Mas yang mengatakan hingga saat ini belum mendapat petunjuk bupati tekait dengan adanya sidang ini, sehingga pihak termohon (bupati) diberi kesempatan," kata Ketua KI Kalteng, Satriadi.

Dikatakan, sesuai ketentuan terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, dimungkinkan termohon maupun pemohon untuk meminta pengunduran waktu sidang, namun pengunduran ini tetap melihat kondisi dan alasan dari para pihak, keputusan waktu sidang tetap menjadi keputusan majelis komisioner.

Satriadi berharap semestinya badan publik bisa memperhatikan semua hal terkait surat menyurat dan termasuk pangilan sidang yang masuk.

Sebab hal ini berdasarkan pengalaman cukup sering badan publik yang berdalih bahwa surat belum sampai ke atasan, sehingga belum bisa ditentukan siapa yang akan mewakili untuk menghadiri sidang.

Diberitakan, Bupati Gunung Mas dilaporkan ke KI Kalteng karena tidak menanggapi informasi yang dimintakan GNPK dan informasi yang diminta adalah rencana anggaran biaya (RAB) pengunaan dana hibah untuk Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah untuk Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, serta daftar nama penggunaan dana hibah untuk Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru