Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Arisan Bodong Sempat Diberi Waktu Setahun Kembalikan Uang Korban

  • Oleh Naco
  • 23 Mei 2017 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mona Anglya salah satu korban arisan bodong dengan terdakwa Fika Wulandari mengaku sempat memberi terdakwa waktu setahun untuk mengembalikan uangnya. Namun terdakwa menghindar, hingga ia Mona melaporkan yang bersangkutan.

"Dia janji minta waktu setahun, kata saya cicil saja. Dianya tidak mau nanti dibayar cash saja katanya, ditunggu-tunggu tidak bayar juga," kata Mona saat jadi saksi pada persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Selasa (23/5/2017).

Menurut Mona, dia kenal dengan Fika karena pernah sama-sama mengenyam pendidkan di satu SMA. Fika menawarkan arisan.

"Katanya ada arisan punya orang Rp15 juta nilainya kalau mau diganti Rp10 juta saja karena orangnya perlu. Bulan depan kena arisannya, karena dirayu-rayu saya mau saja," kata Mona.

Namun saat memasuki bulan berikutnya, dia tak kunjung juga menerima hasil sebagaimana janji terdakwa. Belakangan, Fika mengaku usahanya gulung tikar.

"Hingga akhirnya Fika mengaku kalau arisan itu tidak ada. Dan kemudian dia berjanji selesaikan setahun namun tidak juga," ujar Mona.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Pelita Barat RT 45 RW 9 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, melakukan perbuatannya sejak 18 Januari 2016. Pertama kali dia menipu Mona sebesar Rp10 juta, Eka Rp35 juta, Seli Rp200 juta dan Susilawati Rp57 juta. Modus kejahatannya, menawarkan arisan kepada korbannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru