Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencurian Sempat Ditanya Korbannya usai Beraksi

  • Oleh Naco
  • 23 Mei 2017 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persidangan kasus pencurian dengan terdakwa Hadrian alias Hadi berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Selasa (23/5/2017). Kali ini, JPU Kejari Kotim menghadirkan Marudin, korban dalam kasus ini untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang itu, Marudin sebelum melaporkan Hadrian alias Hadi, sempat menanyakan terdakwa berulang kali terkait tas miliknya yang hilang saat digantung di atas stang motornya. Saat itu motor korban berdampingan dengan motor terdakwa.

"Waktu itu terdakwa mengatakan tidak tahu. Saya berapa kali menanyakan, maaf saya bilang bukan menuduh apakah melihat tas saya. Katanya tidak ada. Malahan dia menyebut pertanyaan saya membuatnya jadi tidak enak," kata Marudin.

Karena kata-katanya demikian, korban mulai curiga. Dia pun melaporkan kehilangan itu ke kepolisian, hingga terdakwa berhasil ditangkap.

Dalam kasus ini, terdakwa menggasak tas korban yang tergantung di stang motor, Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu. Di dalam tas itu terdapat ponsel, cincin berlian, juga uang Rp6,7 juta.

Melihat ada tas tersebut terdakwa, memanfaatkan kelengahan korban yang tengah melihat rumahnya. Saat diamankan, sebagain uang korban sudah digunakan, seperti untuk biaya tasmiyah anak hingga membayar utang. Tersisa Rp3,5 juta yang belum digunakan terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru