Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, Kurir Sabu di Pangkalan Bun Dibekuk

  • 24 Mei 2017 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali membekuk kurir (pengantar) sabu. Tersangka RYW ditangkap petugas saat membawa paket sabu yang akan diantar ke pemesannya.

Kasatres Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu warga yang menyebutkan jika tersangka sering membawa paket sabu untuk diedarkan di Pangkalan Bun dan sekitarnya.

Dari keterangan tersangka, sambung dia, RYW mengaku membeli 2 paket sabu seharga Rp650 ribu dari salah satu temannya yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, saat penangkapan petugas hanya menemukan satu paket sabu.

"Tersangka mengaku telah mengonsumsi satu paketnya dan satu paket lagi rencananya akan diantar ke pemesannya," beber Kariatmono melalui sambungan telepon, Rabu (24/5/2017).

Sebelum menangkap tersangka, terang dia, petugas telah mengintai tersangka. Karena RYW tidak juga melakukan transaksi, petugas memutuskan untuk membekuk tersangka saat singgah di salah satu warung kelontong Jalan Matnoor RT 17, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Dari nyanyian tersangka, polisi lalu memburu si penjual barang haram tersebut. "Saat didatangi ke rumahnya, penjualnya telah kabur. Mungkin sudah mengendus pergerakan petugas," sebut Kariatmono.

Dari tangan tersangka, imbuh dia, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,38 gram, pipet kaca (alat hisap sabu) ditemukan dalam bungkusan rokok dan satu buang celana yang dibawa tersangka.

Memastikan asal barang, kini tersangka harus menjalani pemeriksaan oleh petugas Satres Narkoba Polres Kobar.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (FAHRUDDIN FITRIYA)

Berita Terbaru