Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebentar Lagi Tiga Mantan Pengurus Koperasi di Danau Sembuluh ini Bebas

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Tiga mantan pengurus Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra), Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan Deddy Mukarramah, A Mujiannur dan M Nasir segera bebas. Setelah majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan menjatuhkan pidana 4 bulan 15 hari.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu (24/5/2017).

Pertimbangan hakim, yang memberatkan parbuatan terdakwa mengakibatkan anggota koperasi mengalami kerugian. Sedangkan meringankan mereka berjanji mengembalikan kerugian, berterus terang dan berjasa kepada koperasi itu. Mengingat mereka yang merintis koperasi itu dari awal.

Atas putusan itu para terdakwa menyatakan menerima. "Saya dan Mujiannur sudah menjalani hukuman sekitar 4 bulan yang mulia, kami berbeda (dengan Deddy) satu bulan," kata terdakwa Nasir saat ditanya hakim berapa lama mendekam di penjara.

Nasir dan Mujiannur segera bebas mengingat vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Atas vonis itu JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha.

Dalam kasus ini Dedi Cs sendiri dilaporkan oleh ketua koperasi baru Mahjuri, atas pemotongan SHK triwulan pertama pada Juni 2016. Setiap anggota dari 620 orang dipotong sebesar Rp66.800 untuk iuran BPJS. Namun setelah pemotongan itu anggota tidak pernah menerima kartu itu. Dari fakta yang terungkap uang itu yang ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp 25 juta saja. (NACO/B-5)

Berita Terbaru