Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Dewan Sebut PT Antang Ganda Utama Bermasalah

  • Oleh Ramadani
  • 24 Mei 2017 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' PT Antang Ganda Utama (AGU) yang merupakan perusahaaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Barito Utara diduga bermasalah. Hal itu disampaikan anggota DPRD Barito Utara Tajeri, Senin (22/5/2017).

Ia menuturkan, di kawasan PT AGU diduga dijadikan lahan penambangan. Hal itu tentunya bertentangan dengan izin usaha yang diberikan.

'Berdasarkan keterangan dari Kementerian Agraria, izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan untuk PT AGU ialah perkebunan dengan jangka waktu 35 tahun. Sebelum berakhir izin tersebut, izin tambang tidak dibenarkan,' sebutnya.

Namun, hal ini tergantung kepada kepala daerah untuk menertibkan izin perusahaan tersebut. Bila kepala daerah berani, seluruh perusahaan akan clean and clear dan masyarakat bakal mendapatkan hak mereka.

Ia melanjutkan, truk pengangkut kepala sawit dan batu bara di kawasan PT AGU juga tidak memiliki izin untuk melintas di jalan negara.

'Berdasarkan Untung-Undang Nomor 20 Tahun 2010, jelas penggunaan jalan negara harus memiliki izin melintas dari Balai Besar Banjarmasin,' kata Ketua Komisi III DPRD ini. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru