Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Yantenglie: Kalau Mediasi Gagal, Kami Tetap Pada Tuntutan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 24 Mei 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kuasa hukum Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Ikhsanudin menganggap pemakzulan terhadap kliennya tidak memenuhi syarat.

"Dasar gugatan beliau (Yantenglie) terhadap DPRD karena kami anggap (pemakzulan) tidak memenuhi syarat," kata Ikhsanudin usai menghadiri proses mediasi di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (24/5/2017).

Menurut Ikhsanudin, sesuai gugatan, DPRD diminta mendatangkan ahli-ahli, yakni ahli pidana, ahli tata negara maupun ahli agama. "Karena ini menyangkut pemakzulan," sambungnya.

Terkait mediasi yang harus ditunda karena ketidakhadiran Yantenglie hari ini, Ikhsanudin mengatakan kliennya dipastikan hadir pada mediasi yang akan dilaksanakan 7 Juni 2017 mendatang.

"Ya sidang ditunda tadi, oleh prinsipalnya harus hadir. Sebab sekarnag beliau masih di Bali. Tanggal 7 Juni nanti beliau bersedia hadir," sebut Ikhsanudin.

Ikhsanudin menambahkan, pihak DPRD sepertinya masih tetap berpegang dengan keutusan nomor 7 tentang hasil pansus. "Kita juga tetap minta mereka (DPRD) mencabut penetapan hasil pansus itu, termasuk hasil pendapat fraksi dan putusan dari MA itu dicabut," katanya.

Namun semuanya tergantung pihak DPRD saja, Akan tetapi jika proses mediasi gagal, pihaknya tetap pada gugatan semula, yaitu DPRD Rp1 triliun dan 19 anggota dewan masing-masing Rp3 miliar. "Kalau mediasi gagal kita tuntutannya tetap seperti sebelumnya," pungkas dia. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru