Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Kotim Hanya Seret Satu Tersangka

  • Oleh Naco
  • 25 Mei 2017 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebut sejauh ini tidak ada pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa servis kendaraan dan pengadaan (BBM) Dinas Perhubungan (Dishub).

"Untuk kasus dishub hanya pada satu tersangka, tidak ada pengembangan. Sejauh ini hanya tersangka Riyadi saja," kata Kasi Kejari Kotim Pidsus, Hendriansyah, Kamis (25/5/2017).

Kasus tersebut sudah bergulir pada tahap pembuktian persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Sejumlah saksi sudah banyak yang dihadirkan.

Tidak lama lagi terdakwa Riyadi Junniardi akan dituntut oleh JPU dalam kasus tersebut. Bilamana pemeriksaan saksi rampung.

Riyadi sendiri merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak dan jasa service pada Dishub Kotim yang bergulir pada 2015 lalu. Dia membuat laporan fiktif dalam kasus tersebut hingga mengakibatkan negara alami kerugian sebesar Rp130 juta.

Riyadi merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini, mengingat dalam pengakuannya saat di BAP oleh jaksa ia mengaku melakukan tugasnya sendiri tanpa adanya intervensi dari siapa pun. Meski belakangan setelah ditahan ia mulai menyalahkan beberapa pihak. (NACO/B-11)

Berita Terbaru