Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jam Kerja Pegawai Dikurangi, Ini Petunjuknya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 25 Mei 2017 - 18:12 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Selama bulan suci Ramadan, jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akan dikurangi. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Lamandau, Marinus Apau kepada Borneonews, Kamis (25/5/2017).

"Ya (jam kerjanya dikurangi), ini merujuk kepada surat edaran Menpan dan RB nomor 20 tahun 2017, tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan ramadan," katanya.

Pria yang akrab disapa Apau ini menyebut, saat ini pihaknya sudah membuat surat edaran bupati terkait pengurangan jam kerja PNS selama ramadan tahun ini. Langkah itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menpan dan). "Kemarin (Rabu) suratnya edaran bupatinya sudah dibuat. Tinggal ditandatangani pak bupati saja untuk disampaikan ke semua SKPD," ujarnya.

Mantan Camat Sematu Jaya itu memastikan, sama dengan surat edaran Menpan dan RB, dalam surat edaran bupati juga tercantum jam masuk, istirahat dan juga jam pulang kerja selama Ramadan.

"Bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, jika bulan-bulan biasa untuk hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 WIB, pulang pukul 15.30 WIB maka selama ramadan masuk kerjanya pukul 08.00 WIB, sedangkan pulangnya pukul 15.00 WIB dengan waktu istrirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB. Untuk hari Jum'at, masuk pada pukul 7.30 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB, dan istirahatnya dari pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB," terang dia.

Sementara itu, lanjut dia, untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis dan masuk pukul 08.00 WIB serta pulang pukul 14.30 WIB untuk hari Jum'at, pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru