Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nelayan Meminta Pemkab Kotawaringin Barat Beri Bantuan

  • 26 Mei 2017 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Batas akhir pelarangan penggunaan alat tangkap ikan ilegal tinggal beberapa bulan lagi, namun belum ada solusi konkrit bagi para nelayan yang hingga saat ini masih menggunakan alat tangkap itu.

Di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ada dua jenis alat tangkap ikan yang dinyatakan ilegal untuk digunakan trowl dan lamara. "Kalau menggunakan trowl dan lamara dilarang, terus gantinya apa" tanya salah satu nelayan pantai Kubu Kecamatan Kumai, Meranti saat dibincangi Borneonews, Jumat (26/5/2017).

Dampak dari pelarangan alat tangkap ikan ilegal, kata Meranti, membuat nelayan di wilayah itu mulai resah. Pasalnya, selama ini mereka masih menggunakan trowl dan lamara, namun tidak cukup dana untuk menggantinya dengan alat tangkap yang diperbolehkan.

"Disuruh ganti, terus uangnya dari mana yang ada saja belum lunas terbayar. Sebagian besar nelayan di sini kredit untuk pengadaan kapal dan alat tangkap," bebernya.

Dengan aturan itu, kata Meranti, mereka khawatir tentang kelangsungan sumber mata pencaharian sebagai nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap trowl dan lamara dalam aktivitasnya melaut.

"Kami mohon pemerintah untuk mempertimbangkannya, jangan hanya bisa melarang," pintanya.

Menurut dia, jika pelarangan itu tetap dilakukan, dampak yang akan dirasakan adalah pengangguran bagi para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan ilegal tersebut. Meranti dan sejumlah nelayan di Pantai Kubu berharap ada solusi dari pelarangan penggunaan alat tangkap trowl dan lamara.

Ia juga berharap pemerintah untuk meninjau kembali dampak yang akan terjadi jika peraturan itu tetap dilaksanakan. "Kami butuh waktu lebih lama untuk mempersiapkan alat tangkap yang diperbolehkan," pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru