Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPW Asprumnas Kalteng Terbentuk, Ini Program yang akan Dijalankan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 Mei 2017 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengembangan dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Kalimantan Tengah, terbentuk. Asiang, dipercaya sebagai Ketua DPW Asprumnas Kalteng.

Asprumnas akan bertugas untuk menyukseskan program satu juta rumah subsidi dari Presiden Jokowi. Asosiasi tersebut terbentuk sepekan yang lalu. Kemudian pada Jumat (26/5/2017), para pengembang rumah diberikan penjelasan langsung dari Ketua Umum DPP Asprumnas, Arief Suryo Handoko.

"Program ini spesial khusus dari presiden untuk pengadaan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah. Ini amat sangat luar biasa. Banyak program dari pemerintah yang sudah berjalan, namun menurut saya program ini yang terbaik," kata Arief di Palangka Raya.

Dia menuturkan, rumah subsidi itu diperuntukan bagi masyarakat penghasilan rendah (MPR). Syaratnya adalah konsumen yang hendak mengambil itu benar-benar rumah pertama. Sehingga subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Kemudian, penghasilan atau gaji pokok tidak lebih dari Rp 4 juta.

Sedangkan yang disubsidi pemerintah yakni setiap konsumen mendapat harga pasti dan tidak boleh lebih dari harga jual sebesar Rp 135 juta. Untuk uang muka, konsumen dapat subsidi 5 persen dari harga jual atau kira-kira sebesar Rp 6 juta. Kemudian, proses akad kredit bisa dilakukan setelah rumah benar-benar siap dihuni.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah. Mulai dari masyarakat biasa, PNS, TNI, Polri dan lain-lain. Dari data yang mereka miliki, sebanyak 5.000 warga belum memiliki rumah.

"Itu baru yang kalangan PNS. Belum lain-lainnya. Oleh sebab itu, saya berharap keberadaan Asprumnas bisa membawa angin segar untuk perkembangan properti yang dicanangkan presiden," kata dia.

"Program ini, pemerintah tidak mematok harus seperti apa luasan bangunan, tetapi yang dipatok adalah harga jual tidak boleh melebihi dari harga Rp 135 juta, untuk tahun ini," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru