Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lurah Tersangka OTT Pungli Diancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Mei 2017 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Karyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli, terancam mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dan denda uang sebanyak Rp10 miliar.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 12 KUHP tentang gratifikasi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim Erwin Togar HS, Jumat (26/5/2017).

Ia menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal tersebut karena tengah melakukan pungli yang dianggap sangat membebankan kepada masyarakat kecil. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan hal itu tidak hanya sekali, dan sudah sering. Hanya saja tidak dilaporkan oleh para korbannya.

Sementara pelaku sendiri sudah dietapkan menjadi tersangka dan rencananya pada Rabu (31/5/2017) mendatang akan dipanggil, hingga dilakukan penahanan. Penangkapan Kariyadi bermula pada saat salah seorang warga berinisial AD datang ke kantor kelurahan untuk membuat surat kepemilikan tanah (SKT).

Karyadi meminta bayaran Rp2,5 juta untuk biaya penerbitan SKT. Namun, AD menawar membayar Rp1,5 juta dan langsung disetujui oleh Lurah tersebut. Namun tidak lama setelah transaksi, Tim Saber Pungli datang ke TKP dan melakukan penggeledahan.

Tim menemukan uang Rp1,5 juta di dalam map berisi berkas pembuatan SKT yang diberikan oleh AD. Selanjutnya, Kariyadi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-8)

Berita Terbaru