Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengesahan Dua Perda ini Ditunda

  • Oleh Naco
  • 27 Mei 2017 - 13:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengesahan dua peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol dan penyertaan modal PDAM Dharma Tirta Sampit yang diagendakan pada 30 Mei 2017 ditunda.

"Kemungkinan pembahasannya dilakukan pada 20 Juni 2017 mendatang," keta Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, Sabtu (27/5/2017).

Penundaan itu terpaksa dilakukan lantaran koreksi yang dilakukan oleh biro hukum Provinsi Kalimantan Tengah belum selesai, dari itu harus menunggu itu baru pengesahan dilakukan.

"Setelah hasil koreksi keluar, baru pengesahan dilakukan," kata Dadang, kepada Borneonews.co.id.

Saat ini lanjut politisi PAN tersebut, untuk Perda Minuman Beralkohol dan Penyertaan Modal tingga tahap pengesahannya saja, jika hasil koreksi sudah keluar, ia berharap hasil tersebut bisa segera keluar dan dua Perda itu segera disahkan melalui rapat paripurna di DPRD Kotim.

Perda Minuman Beralkohol dan Penyertaan Modal sendiri dibahas beberapa bulan yang lalu di DPRD Kotim antara Baleg DPRD Kotim dan instansi terkait.

Saat itu ada empat Perda yang dibahas, diantaranya Pilkades, Penyertaan Modal, Minuman Beralkohol, dan Perparkiran sementara Pilkades sudah terlebih dahulu disahkan, sementara Perda Minuman Beralkohol dan Penyertaan Modal masih menunggu koreksi. Sedangkan Perparkiran saat hari pertama pembahasan langsung ditunda lantaran drafnya ditolak oleh Baleg. (NACO/B-5)

Berita Terbaru