Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Murung Raya belum Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Elpiji

  • Oleh Supri Adi
  • 29 Mei 2017 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu ' Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Murung Raya sampai saat ini belum menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji baik yang ukuran 3,5 kilogram dan 12 kilogram. Hal itu karena kebijakan pusat yang menarik beberapa kewenangan yang dimiliki oleh setiap pemerintah kabupaten/kota.

Sekretaris Disperindagkop dan UKM Mura Talenta, mengatakan, selain belum menetapkan HET, pihaknya pun tidak mengetahui jumlah distributor dan pangkalan elpiji yang ada di Kabupaten Murung Raya ini.

'Kalau untuk elpiji itu pada 2016 kewenangan distamben dan energi, karena kewenangannya ditarik ke provinsi maka untuk tahun 2017 ini ke Bagian Perekonomian dan SDA Setda Mura," kata Talenta, Senin (29/5/2017). Begitu pula untuk HET dan lain sebagainya itu juga diurus oleh bagian tersebut.

Sedangkan Disperindagkop dan UKM hanya sebatas mengawasi pemasaran elpiji tersebut. 'Kalau mereka SDA minta ke kita untuk membantu mengecek harga elpiji yang ada di 10 kecamatan baru kita bergerak," terangnya.

Menurut Talenta, sudah ada surat dari Pemerintah Provinsi Kalteng untuk memerintahkan Pemerintah Kabupaten Murung Raya segeramenetapkan HET untuk gas elpiji ukuran 3,5 dan 12 kilogram. Saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda. (SUPRIADI/B-2)

Berita Terbaru