Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saat Ini DPRD Katingan Gelar Rapat Internal Terkait Putusan Mendagri soal Pemakzulan Yantenglie

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Mei 2017 - 10:21 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - DPRD Kabupaten Katingan saat ini menggelar rapat internal terkait putusan Mendagri yang memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) dugaan perbuatan tercela melanggar etika, melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan Buati Katingan, Fahmi Fauzi kepada borneonews.co.id sesaat sebelum rapat di Gedung DPRD Katingan.

Menurut Fahmi, agenda rapat internal itu guna melakukan kegiatan selanjurnya, setelah SK pemberhentian Bupati Katingan itu diketahui publik.  "SK itu sudah sejak hari Jumat tanggal 26 Mei kemarin, dan saya sendiri yang mengambil SK tersebut ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta," sebut Fahmi Fauzi, Senin (29/5/2017).

Ditanya apakah pada rapat internal itu nanti bakal dibuka isi SK pemberhentian terhadap Bupati Katingan untuk selanjurnya diumumkan ke publik, Fahmi Fauzi mengatakan hal itu tergantung hasil rapat internal dan pimpinan rapat.

Menurut Fahni, selain dirinya, ada perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah yang juga menerima SK Pemberhentian Bupati Katingan dari Mendagri itu.

Fahmi menyatakan jika AY (Ahmad Yantenglie) telah diberhentikan secara resmi oleh Mendagri pada tanggal 26 Mei 2017 dengan Nomor SK 131 62 3191.

"Memutuskan ke 1 memberhentikan saudara Ahmad Yantenglie, SE dari jabatan Bupati Katingan masa jabatan tahun 2013-2018, karena telah melakukan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan putusan MA," katanya.

Kemudian, menunjuk saudara Sakariyas, SE Wakil Bupati Katingan sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Katingan menjadi Bupati Katingan sisa masa jabatan tahun 2013-2018. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru