Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mendagri Berhentikan Ahmad Yantenglie sebagai Bupati

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Mei 2017 - 10:38 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Panitia Khusus (Pansus) dugaan perbuatan tercela melanggar etika, melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Katingan, Fahmi Fauzi, mengatakan, Ahmad Yantenglie telah diberhentikan secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sejak 26 Mei 2017 dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131 62 3191.

"Memutuskan kesatu memberhentikan saudara Ahmad Yantenglie, SE dari jabatan Bupati Katingan masa jabatan tahun 2013-2018, karena telah melakukan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan putusan MA," kata Fahmi kepada borneonews.co.id, Senin (29/5/2017).

Terkait hal itu, menurut Fahmi, DPRD Katingan hari ini menggelar rapat internal terkait putusan Mendagri yang memberhentikan Ahmad Yantenglie dari jabatannya tersebut.

Menurut Fahmi, agenda rapat internal tersebut untuk melakukan kegiatan selanjutnya, setelah SK pemberhentian Bupati Katingan itu diketahui publik.

"SK itu sudah sejak hari Jumat tanggal 26 Mei kemarin, dan saya sendiri yang mengambil SK tersebut ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta," sebut Fahmi Fauzi.

Ditanya apakah pada rapat internal itu nanti bakal dibuka isi SK pemberhentian terhadap Bupati Katingan untuk selanjurnya diumumkan ke publik, Fahmi Fauzi mengatakan hal itu tergantung hasil rapat internal dan pimpinan rapat.

Menurut Fahni Fauzi, selain dirinya, ada perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah yang juga menerima SK Pemberhentian Bupati Katingan dari Mendagri itu. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru