Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sampaikan Raperda PDAM Tirta Barito

  • Oleh Uriutu
  • 29 Mei 2017 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDAM Tirta Barito. Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri pada rapat paripurna VII masa sidang II di graha paripurna DPRD, Senin (29/5/2017).

Eddy Raya mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 37 Ayat 1 dan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum menyebutkan pemerintah daerah menjamin hak setiap orang mendapatkan air minum untuk kebutuhan pokok.

Bentuk tanggungjawab tersebut, lanjut dia, pemerintah membentuk badan usaha milik daerah yakni PDAM Tirta Barito. "Itu berdasarkan peraturan daerah tingkat II Barsel No 3/1991 tentang Pendirian PDAM," jelas Eddy Raya, Senin (29/5/2017).

Menurutnya, dalam pengembangan PDAM untuk lebih meningkatkan pengelolaan perusahaan mencerminkan karakteristik daerah, termasuk penyesuaian nama perusda air minum menjadi perusda air minum Tirta Barito.

Ia menjelaskan, berdasarkan semua itu dalam raperda ini di antaranya mengatur mengenai bentuk lambang perusahaan, usaha modal, tarif air minum, kerjasama dengan pihak lain dan pembinaan serta pembubaran perusahaan. "Kami berharap materi yang disampaikan ini mendapatkan persetujuan bersama," ucap dia.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Barsel, Tamarzam mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari dan mengkaji raperda ini. "Setelah itu akan dibahas ketahap selanjutnya," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru