Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Segera Panggil Pihak Terkait soal Kasus Tanah Disdik

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2017 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) segera memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah milik Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten setempat  yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit.

"Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak-pihak terkait, atas laporan tanah Disdik," kata Kepala Kejari Kotim, melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Senin (29/5/2017).

Menurut Hendriansyah, kasus tanah Disdik dilaporkan kepada pihaknya beberapa waktu lalu dan kini menjadi salah satu atensi corp Adhyaksa tersebut.

Menurut rencana kasus tanah itu akan ditelisik setelah perkara korupsi proyek bandara H Asan Sampit dilimpahkan oleh penyidik ke JPU sebelum lebaran dalam waktu dekat.

Diduga ada indikasi merugikan negara dalam kasus tersebut, hingga sampai tanah tersebut berpindah tangan ke pihak lain. Bahkan, parahnya di aset pemerintah itu diterbitkan sertifikat oleh pihak BPN Sampit atas nama orang lain.

Karena tidak terima atas permasalahan itu, terlebih pemerintah daerah merasa dirugikan, mereka melaporkan masalah itu ke Kejaksaan Negeri Kotim, agar segera ditelusuri.

Kasus ini dilaporkan bermula setelah BPN Sampit menerbitkan sertifikat di atas tanah milik Disdik Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit. BPN Sampit menerbitkan sertifikat atas nama Yenny Theresya Sunaryo yang menang menggugat pihak Pemkab.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan meminta agar tergugat, Disdik Kotim, untuk mengosongkan tanah tersebut, Kamis (30/3/2017) lalu.

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara mengabulkan sebagian gugatan penggugat, di antaranya menyatakan sah berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat, tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 475/Pasir Putih, surat ukur tertanggal 04-10-2102, No. 112/Pasir Putih/2012, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, atas nama Yenny Theresya sah menurut hukum.

Selain itu, perbuatan tergugat menguasai tanah itu dinilai melawan hukum. Hakim juga meminta tergugat untuk menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong. Selain itu dalam amar putusan hakim juga, tergugat dihukum untuk bayar uang paksa Rp500 ribu per hari setiap tergugat lalai terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-5)

Berita Terbaru