Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Katingan: Sejak SK Pemberhentian Keluar Ahmad Yantenglie Tidak Bisa Melakukan Kegiatan Pemerintahan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Mei 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa menegaskan, sejak dikeluarkannya SK pemberhentian Bupati Katingan oleh Mendagri per 26 Mei 2017, Ahmad Yantenglie tidak bisa melakukan kegiatan pemerintahan lagi.

"Per 26 Mei 2017 bersamaan dengan dikelurkannya SK Mendagri tentang pemberhentian Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie tidak bisa melakukan lagi kegiatan pemerintah daerah," kata Mantir, Senin (29/5/2017).

Jika hal ini tetap tidak digubris, kata Mantir, maka Ahmad Yantenglie dinilai melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebab di SK itu jelas Wabup menjadi Plt (pelaksana tugas) sampai ditetapkan bupati devinitif untuk mengakhiri periodesasi ini," katanya.

Terkait keluarnya SK pemberhentian Bupati Katingan oleh Mendagri, DPRD Katingan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti langkah DPRD selanjutnya.

Salah satu poin hasil rapat internal itu, yakni DPRD menugaskan bagian persidangan/hukum Setwan untuk berkonsultasi dengan Gubernur Kalteng terkait langkah apa yang akan diambil setelah Bupati Katingan diberhentikan. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru